
Invalid Date
Dilihat 21 kali

Kejaksaan Negeri Seruyan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah desa terhadap aturan hukum yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kehati-hatian dalam penggunaan Dana Desa. Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Seruyan menekankan pentingnya pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar terhindar dari potensi penyimpangan dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, para jaksa fungsional dari Bidang Datun memberikan materi mengenai:
Peran dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya terkait pemberian pendampingan hukum (legal assistance) dan pertimbangan hukum (legal opinion) kepada pemerintah daerah maupun desa.
Langkah-langkah preventif dalam pengelolaan Dana Desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Pencegahan tindak pidana korupsi melalui penerapan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan, melalui kegiatan sosialisasi ini, aparatur desa memiliki pemahaman yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menjalin kerja sama yang sinergis dengan Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Bagikan:

Desa Terawan
Kecamatan Seruyan Raya
Kabupaten Seruyan
Provinsi Kalimantan Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini